BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Akhir-akhir
ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam
media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan
pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula
yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan
dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.
Pada hakekatnya, korupsi adalah
“benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat
utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam
prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas,
oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.
. Namun karena penyakit tersebut
sudah mewabah dan terusmeningkat dari tahun ke tahun bak jamur di musim hujan,
maka banyak orang memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran
tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara. Persoalan korupsi di
Negara Indonesia terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi sudah
membudidaya.
Disamping itu sangat sulit
mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan
korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu
kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai
kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para
politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang
berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial
yang tinggi dimata masyarakat.
Praktek ini akan berlangsung terus
menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga
timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya
diri sendiri (ambisi material).
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian Korupsi?
2. Apa
saja factor-faktor pendorong terjadinya Korupsi?
3. Bagaimana Korupsi
menurut pandangan Islam?
3. Apa
saja macam-macam Korupsi?
4. Apa saja dampak
Korupsi?
5. Apa saja cara-cara
untuk dapat memberantas korupsi di Indonesia?
C. TUJUAN
1.
Mahasiswa mampu memahami Korupsi.
2.
Mahasiswa mampu memahami dengan baik sebab-sebab Korupsi.
3. Mahasiswa mampu
memahami macam-macam Korupsi dan dampak Korupsi.
4. Mahasiswa mampu
memahami cara-cara memberantas Korupsi di Indonesia.
D. MANFAAT
1.
Untuk megetahui pengertian Korupsi.
2.
Untuk mengetahui sebab-sebab korupsi.
3.
Untuk mengetahui macam-macam Korupsi dan dampak Korupsi.
4.
Untuk mengetahui cara-cara memberantas Korupsi di Indonesia.
E. METODE
PENULISAN
Metode penulisan makalah ini adalah
kajian pustaka, yakni dengan mengkaji buku-buku yang sesuai dengan topik
yakni KORUPSI.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Korupsi.
Korupsi berasal (dari bahasa latin :
corupption = penyuapan; corruptore = merusak), korupsi merupakan gejala dimana
para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya
penyuapan pemalsuan serta ketidak beresan lainnya. Adapun arti harfiah dari
korupsi dapat berupa kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral,
kebejatan, dan ketidak jujuran. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang,
penerimaan sosok dan sebagainya.
1. Korup (busuk, suka menerima uang
suap, uang sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
2. Korupsi (perbuatan busuk seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
3. Koruptor (orang yang melakukan korupsi).
3. Koruptor (orang yang melakukan korupsi).
Banyak para ahli yang mencoba
merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara
penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan
salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan –
kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk
memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya
penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai
demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak
saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang
pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari
seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang
menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang
menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya
atau partainya/ kelompoknya atau orang orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku
pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
B.
Sebab-Sebab Korupsi
Penyebab adanya tindakan korupsi
sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah
dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri.
Faktor-faktor secara umum yang
menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu :
- Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
- Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
- Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
- Kurangnya pendidikan.
- Adanya banyak kemiskinan.
- Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
- Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
- Struktur pemerintahan.
- Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional
- Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.
Dalam teori yang dikemukakan oleh
Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
- Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
- Opportunities(kesempatan) : berkaitan dengankeadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
- Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
- Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Bahwa faktor-faktor Greeds dan Needs
berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok
baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang
merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures
berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi,
masyarakat yang kepentingannya dirugikan.
Menurut Dr.Sarlito W. Sarwono,
faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi yaitu faktor dorongan dari
dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) dan faktor
rangsangan dari luar (misalnya dorongan dari teman-teman, kesempatan, kurang
kontrol dan sebagainya).
C. Macam-Macam
Korupsi
Tindak pidana korupsi yang dilakukan
cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada tiga
jenis atau macamnya, yaitu bentuk, sifat, dan tujuan.
1.
Berdasarkan Bentuk korupsi
Berdasarkan bentuk, korupsi terdiri
atas dua macam, yaitu: Materiil dan immateriil. Jadi korupsi tidak selamanya
berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara.Korupsi yang berkaitan dengan uang
termasuk jenis korupsi materiil. Contoh Seorang pejabat yang dipercaya atasan
untuk melaksanakan proyek pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan
keuntungan besarproyek yang nilainya Rp 4.000.000,00 di mark-up (dinaikkan)
menjadi Rp6.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang
terkaitdengan keuntungan uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi yang
berkaitan denganpengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab. Tidak
disiplin kerja adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang negara
tidak dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi, akibat
perbuatan itu,pelayanan yang seharusnya dilakukan negara akhirnya
terhambat.Keterlambatan pelayanan inilah kerugian immaterial yang harus
ditanggung negara atau lembaga swasta. Begitu juga dengan mereka yang secara
sengaja memanfaatkan kedudukan atau tanggung jawab yangdimiliki untuk mengeruk
keuntungan pribadi.
2. Berdasarkan Sifatnya
A). Korupsi Publik
Dari segi publik menyangkut
nepotisme, fraus, bribery, dan birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan kerabat
terdekat. Segala peluang dan kesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan
untuk kemenangan kerabat dekat. Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek
atau kroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya dari pengaruh
luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini.
Bribery, artinya pemberian upeti
pada orang yang diharapkan dapat memberikan perlindungan atau pertolongan bagi
kemudahan usahanya. Bribery juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi
kemajuan usaha. Namun, sasarannya, lebih tertujupada out put (hasil
kerja). Birokrasi juga bagian tak terpisahkan dari praktik korupsi. Birokrasi
yang seharusnya berfungsi mempermudah memberikan pelayanan pada masyarakat,
justru berubah menjadikendala pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan
pada birokrat seharusnya mendapat peta yang jelas dari pintu mana diamemulai
usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang langsung melihat ketidak jelasan terhadap
apa yang diharapkan. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat,
tetapi kepentingan birokrat.
B). Korupsi Privat
Korupsi ditinjau dari privat, yang
dimaksud privat ada dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat. Praktik
korupsi terjadi dibadan umum privat dan masyarakat terjadi karena adanya
interaksiantara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakat dengan
birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang terjadi adalah timbal balik.Interaksi
tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang salingmenguntungkan. Jadi,
korupsi tidak hanya di lembaga-lembaga institusi negara, tetapi dengan swasta
bergulir, karena ada interaksi.Tanpa ada interaksi antar swasta dengan
pemerintah tidak akan terjadi.
Korupsi telah didefinisikan secara
jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat
dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7
kelompok yakni :
1. Korupsi yang terkait dengan
merugikan keuangan Negara
2. Korupsi yang terkait dengan
suap-menyuap
3. Korupsi yang terkait dengan
penggelapan dalam jabatan
4. Korupsi yang terkait dengan
pemerasan
5. Korupsi yang terkait dengan
perbuatan curang
6. Korupsi yang terkait dengan
benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Korupsi yang terkait dengan
gratifikasi
E. Dampak Korupsi
1. Lesunya Perekonomian
Lesunya Perekonomian Korupsi
memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses
masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas Korupsi
memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme Korupsi
menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya Kemiskinan Efek
penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan
oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty) Kemiskinan sementara
(transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial
costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran moral(moral decay) Hancurnya
modal sosial (loss of capital social).
Tingginya angka kriminalitas Korupsi
menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi
tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency
International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah
kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan
yang terjadi juga meningkat.
3. Demoralisasi
Demoralisasi Korupsi yang merajalela
di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan
kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan
praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan)
masyarakat kepada pemerintah.
4. Kehancuran birokrasi
Kehancuranbirokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum
kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara.
Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh de dalam birokrasi.
5. Terganggunya Sistem Politik dan
Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan
Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi
Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan
citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan
korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan
dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai
kepentingan pribadi dan kelompok.
6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor
Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi Tersebarnya kekuasaan ditangan
banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi
neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan,
khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah
pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal
malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam
menggalang dana.
F. Cara Memberantas Korupsi
Upaya yang Dapat Ditempuh dalam
Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat
ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai
berikut :
- Upaya pencegahan (preventif).
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
- Upaya penindakan (kuratif).
Upaya penindakan, yaitu dilakukan
kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan
pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang
dilakukan oleh KPK :
- Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
- Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
- Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
- Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
- Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
- Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
- Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
- Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
- Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
G. Upaya Yang Di Lakukan Dalam
Menyikapi Korupsi
1. Peran Serta Pemerintah dalam
Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari
masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan
melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi,
merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para
pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai
berikut :
a)
Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
b)
Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan
good governance.
c)
Membangun kepercayaan masyarakat.
d)
Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
e)
Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
BAB
III
A. KESIMPULAN
Uraian mengenai fenomena korupsi dan
berbagai dampak yang ditimbulkannya telah menegaskan bahwa korupsi merupakan
tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang
berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan
yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan
birokrasi sebagai prangkat pokoknya. Keburukan hukum merupakan penyebab lain
meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum
yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya
pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya.Dalam
realita atau fakta di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana
korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim,
tetapi selalu bebas dari hukuman.Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan
tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal. Meski
demikian, pemberantasan korupsi jangan menjadi jalan tak ada ujung´, melainkan
jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan´. Upaya-upaya untuk mengatasi
persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi
yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Maka dari
itu penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya, kiranya kritik dan saran yang
membangun sangat penulis butuhkan untuk kesempurnaan makalah ini ke depannya.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca sekalian, khususnya bagi penulis.
Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Drehel, Axel and Christos
Kotsogiannis, Corruption Around the World: Evidence from a Structural Mode.
2004.
Nurul, Irfan Muhammad.2009. Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia dalam Prespektif Fiqih Jinayah. Badan Litbang
dan Diklat Departemen Agama RI.
Man's Titanium Art | Titanium Artists
BalasHapusExplore a wide range of man's bronze samsung titanium watch art in your project. Whether you use acrylic or stone, titanium dive watch enjoy our titanium tent stove bronze art for the head titanium tennis racket perfect titanium fat bike